mungkin tidak sedikit temen-temen yang belum tahu syarat mendaftarkan pernikahan di kua. nak ini ane ada bocoran dikit :
1.
Foto Copy
Ø KTP
Ø KK
Ø Akta Kelahiran
Ø Ijazah Terakhir
Ø Imunisasi ( Khusus mempelai Perempuan )
2.
Meminta Surat
Keterangan Dari Kelurahan / Desa yaitu :
Ø Keterangan untuk nikah (model N1)
Ø Keterangan Asal Usul (Model N2)
Ø Keterangan Persetujuan Mempelai (Model N3)
Ø Keterangan Orang tua (Model N4)
Ø Keterangan Pemberitahuan Nikah ( Model N7)
Ø Keterangan Izin Orang tua (Model N5) Hanya Untuk Calon
Mempelai Usia Kurang Dari 21 Tahun
Ø Keterangan Wali nikah (Khusus Mempelai Perempuan)
3.
Pas Foto 2x3
Sebanyak 4 Lembar
4.
Rekomendasi Nikah
Dari KUA Setempat (untuk calon mempelai dari luar kecamatan)
5.
Surat cerai (
untuk janda cerai/duda cerai)
6.
Surat Kematian
(untuk Janda ditinggal mati/duda ditinggal mati)
7.
Surat Ijin Kawin
(Untuk TNI/POLRI)
8.
Dispensasi Pengadilan
Ø Untuk mempelai laki-laki kurang dari 19 tahun
Ø Untuk mempelai Perempuan kurang dari 16 tahun
0 status:
Posting Komentar