Selasa, 10 Desember 2013

sejarah ziarah di indonesia dan hukunya menurut islam



Sunan Ampel adalah orang yang pertama kali di nusantara ini melakukan ziarah ke makam para wali. Yaitu makam kakek dan ayahnya,kemudian makam pamannya. Dalam berziarah, beliau mengajak murid-muridnya. Setelah berziarah beliau menjelaskan manfaat-manfaat ziarah,  yaitu ada tujuh manfaat. 

Bagaimana nasihat  beliau?
ZIARAH wali telah lama di lakukan umat Islam khususnya di tanah Jawa dan umumnya di Indonesia. Pertama kali ziarah dilakukan di makam Syekh Jumadil Kubro, yang berada di troloyo, Trowulan, Mojokerto, dan makam Syekh Maulana Malik Ibrahim di Gresik.
Orang yang pertama kali melakukan ziarah adalah Sunan Ampel yang waktu itu masih tinggal di Bangil. Tiap ziarah di lakukan pada waktu menjelang Ramadan. Ziarah ini dilakukan tiap tahun. Untuk menuju ke dua makam tersebut, yaitu Syekh Jumadil Kubro dan ayahandanya, Asmaraqandi, Sunan Ampel menggunakan kereta bendi yang ditarik kuda.
Ketika berziarah ke makam kakek dan ayahnya, Sunan Ampel disertai murid-muridnya. Jumlahnya mencapai ratusan orang. Usai melakukan ziarah, beliau menjelaskan manfaatnya. Murid-muridnya mendengarkan dengan sungguh-sungguh sambil menundukkan kepalanya di areal makam.
Sepeninggal Sunan Ampel, murid-muridnya melanjutkan ziarah ke makam-makam para wali yang lebih dahulu meninggaldunia. Ziarah murid-murid Sunan Ampel itu kemudian hari dilanjutkan oleh ummat Islam sekarang ini.

DAWUH SUNAN AMPEL:
Di antara manfaat ziarah yang disampaikan oleh Sunan Ampel adalah, pertama,

  1.  ziarah akan menjadikan seseorang mengenal kematian. Sehingga semasa hidupnya akan selalu ingat kepada Allah dan tidak akan menjalankan maksiat serta berprilaku sombong di muka bumi. Karena pada akhirnya manusia itu tidak berdaya setelah menghadapi maut.
  2. Kedua, sebagai pelajaran sejarah . yaitu meneladani apa yang telah dilakukan para wali dalam menjalankan ibadah kepada Allah dan menyebarkan ajaran Islam di tengah-tengah masyarakat yang masih beragama Hindu dan Buddha. Waktu itu Jawa dalam kekuasaan Kerajaan Majapahit.
  3. Ketiga, do’a di sekitar makam orang-orang saleh atau wali itu memiliki nilai mustajabah atau mudah dikabulkan oleh Allah. Praktik do’a di makam para wali ini pernah dilakukan oleh Syekh Abdulqadir Zaelani, Syekh Jalaluddin Rumi, dan para sufi di masa lampau. Ruh para waliyullah sesungguhnya diberi keistimewaan oleh Allah sehingga bisa pergi kemana-mana, termasuk berwujud manusia sempurna pada suatu waktu. Jga ikut mendo'akan dan mengamini do'a orang-orang yang bertawasul kepadanya
  4. Keempat, memberikan ketenangan hati ketika berada di makam para wali saat berzikir. Sudah ribuan orang merasakan ada ketentraman hati saat berzikir di sekitar makam wali songo. Oleh karena itu, banyak orang yang hampir tiap tahun selalu berziarah ke makam waliullah untuk menenteramkan hati.
  5. Kelima, membangkitkan semangat untuk semakin meningkatkan ketakwaan kepada ALLAH. Cukup banyak orang yang hidupnya penuh dengan dosa. Namun setelah sering berziarah di makam, perilakunya berubah dan menjadi orang yang baik.
  6. Keenam, untuk masa sekarang, manfaat ziarah ke makam wali songo, pertama untuk latihan sebelun keberangkatan ziarah ke tanah suci Makkah dan Madinah. Sehingga nantinya ketika menunaikan ibadah haji atau umrah bisa khusuk dan khidmat
  7. Ketujuh, meningkatkan spiritual. Sehingga tidak akan mengalami kekeringan rohani dalam menjalani kehidupan yang semakin kompleks. Kemudia hidup semakin ceria untuk menatap masa depan yang penuh dengan optimisme.

Zaman dulu, ziarah kubur memang sempat dilarang oleh Nabi Muhammad Saw. karena dianggap bisa mendatangkan kemudaratan. Tapi, kemudian ziarah kubur menjadi diperbolehkan dengan beberapa alasan yang dapat memberikan dampak manfaat bagi umat. Sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abu Buraidah: “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka berziarahlah (sekarang), karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian terhadap kematian”.


Hukum Ziarah
Untuk kaum laki-laki, ulama fiqih tidak ada pertentangan mengenai hukumnya, yakni sunnah. Bahkan Ibnu Hazm mengatakan, ‘”Sesungguhnya ziarah kubur itu wajib, meski sekali seumur hidup, karena ada perintahnya.”
Namun, untuk perempuan, ulama fiqih berselisih pendapat.

1. Sunnah Bagi Perempuan, Seperti Halnya Laki-laki
Ini adalah pendapat paling shahih dalam madzhab Hanafi. Dalilnya adalah keumuman nash tentang ziarah. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)! Karena sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan kalian akan kematian.” (HR Muslim dari Abu Buraidah)
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah bahwa, “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendatangi makam syuhada Uhud setiap awal tahun, seraya bersabda, ‘Keselamatan bagi kalian atas kesabaran kalian, sungguh sebaik-baik tepat tinggal terakhir.’”
Namun mereka juga mengatakan bahwa tidak diperbolehkan kaum perempuan berziarah jika untuk mengingat kesedihan, menangis, atau melakukan apa yang biasa dilakukan oleh mereka, dan akan terkena hadits, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” Namun, jika tujuannya mengambil pelajaran, memohon rahmat Allah tanpa harus menangis, maka diperbolehkan.


2. Makruh Bagi Perempuan
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Sebab asal hukum ziarah mereka itu dilarang, lalu dihapus. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Aku pernah melarang kalian untuk berziarah kubur, maka ziarahilah (sekarang)!”
Sebab dimakruhkannya perempuan untuk ziarah kubur karena mereka sering menangi, berteriak, disebabkan perasaannya lembut, banyak meronta, dan sulit menghadapi musibah. Namun, hal itu tidak sampi diharamkan.
Dalam riwayat Muslim, Ummu Athiyah berkata, “Kami dilarang untuk berziarah kubur, tetapi beliau tidak melarang kami  dengan keras.”
Imam At Tirmidzi meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata, “Allah melaknat wanita yang sering berziarah kubur.” (shahih)
Akan tetapi, menurut madzhab Maliki, hal ini berlaku untuk gadis, sedangkan untuk wanita tua yang tidak tertarik lagi dengan laki-laki, maka dihukumi seperti laki-laki.
 

0 status:

Posting Komentar